Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM
Dunia olahraga adalah dunia yang penuh dengan sensasi dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang hukum asal olahraga adalah halal/dibolehkan selama tidak disertai perkara- perkara yang terlarang. Hanya saja Islam telah meletakkan rambu-rambu dan kaidah- kaidah olahraga secara umum agar tidak keluar dari garis syariat.
Oleh karenanya sangat penting untuk kita kaji masalah ini agar kita bisa mengetahui olahraga/ lomba- lomba apakah yang dibolehkan dalam islam dan dilarang oleh Islam. Diantara kaidah- kaidah tersebut adalah[1] :
PERTAMA : UNTUK MENCARI RIDHO ALLAH
Setiap muslim harus selalu mencari ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap aktivitasnya. Dalam berolahraga pun ridho Allah harus dijadikan tujuan, dan itulah tujuan diciptakannya manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan Aku tidak inenciptakan jin dari manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. adz-Dzariyat [51] : 56)
Termasuk kesalahpahaman sebagian orang yang mengatakan bahwa ibadah hanya sholat, zakat, dan semisalnya, sedang olahraga tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah (agama). Padahal, Islam menjadikan perkara-perkara mubah sebagai ibadah yang berpahala, seperti tersenyum kepada sesama muslim[2], seorang suami mengumpuli istrinya[3], seorang suami memberi makan istri[4], seorang yang menanam benih[5], dan semisalnya.
Olahraga yang dilakukan seorang muslim tidak akan sia-sia bahkan berbuah pahala jika diniatkan untuk mencari pahala dari Allah dan untuk kemaslahatan dirinya, agamanya, dan kaum muslimin secara umum. Akan tetapi, jika tidak diniatkan demikian, maka akan menjadi bumerang baginya dan dia akan sulit melepaskannya.