Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda:“Tidak ada penularan, tidak ada thiyarah (1), tidak ada hammah dan tidak ada shafar”.
Termasuk dari keyakinan yang mungkar adalah keyakinan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin berupa penetapan adanya penyakit yang menular dengan sendirinya(2) serta keyakinan akan adanya thiyarah. Hadits dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam di atas menjadi pemutus dan penghapus dari kedua keyakinan di atas yang di dalamnya beliau telah meniadakan empat perkara: Penularan, thiyarah, hammah dan shafar. Berikut penjelasannya:
‘Adwa (Penularan)
‘Adwa (penularan) bermakna berpindahnya penyakit dari seseorang ke orang lain atau dari suatu hewan ke hewan lain atau dari suatu tempat ke tempat yang lain.
Makna hadits ini adalah bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menafikan (menolak) apa yang diyakini oleh orang-orang jahiliyah yang menganggap bahwa penyakit (yang mereka anggap menular) yang menimpa orang sakit itu menular dengan sendirinya tanpa takdir dan izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa siapa saja yang mendekati orang yang sakit atau mendekati suatu penyakit (yang mereka yakini menular) maka ia pasti akan terjangkit penyakit tersebut, mereka tidak menyandarkan penularan tersebut kepada ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengucapkan sabda beliau di atas untuk menolak keyakinan mereka dan sebagai penegasan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini hanya bisa terjadi jika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan. Semua yang telah terjadi maka terjadinya dengan izin dan ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau juga telah bersabda menegaskan tentang hakikat penularan ini dengan sabdanya :
لاَ يُعْدِي شَيْءٌ شَيْئًا
“Sesuatu tidak bisa menulari sesuatu yang lain”. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Yakni sesuatu penyakit tidak menular kepada yang lainnya dengan sendirinya akan tetapi hanya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengatur dan Berkuasa atas segala sesuatu.
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dialah yang bersendirian mengatur segala urusan termasuk di dalamnya masalah tular-menularnya suatu penyakit, semua di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa segala ketentuan dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki suatu sebab yang mengharuskannya, dan ini dari kesempurnaan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mencipta. Dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mentakdirkan suatu kebaikan ataupun kejelekan kecuali Dia juga telah menciptakan juga sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada keduanya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan surga, Dia juga menetapkan sebab-sebab yang bisa mengantarkan seseorang kepadanya dan demikian pula neraka, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan sebab-sebab yang bila dikerjakan akan menggelincirkan pelakunya masuk ke dalamnya. Ini dalam masalah keagamaan.
Demikian pula dalam masalah keduniaan, segala sesuatu berupa kebaikan dan kejelekan telah Allah tetapkan sebab-sebabnya masing-masing, seperti kenyang sebabnya adalah makan, pandai sebabnya adalah belajar, mendapat rezki sebabnya adalah bekerja, dan seterusnya. Maka demikian pula dalam hal penularan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan dan mengizinkan suatu penyakit bisa menular dengan suatu sebab, di antaranya adalah dengan sebab berbaurnya orang yang sehat dengan orang yang sakit tersebut sehingga penyakit pada orang yang sakit berpindah –dengan izin Allah- kepada orang yang sehat.
Setelah memahami hal ini, maka wajib untuk diyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan semua sebab dan pengaruh/efek/akibat dari sebab tersebut. Maka sebab adalah satu komponen sedang berpengaruh atau tidaknya sebab tersebut adalah komponen yang lain dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan dan yang mengatur kedua komponen tersebut. Oleh karena itulah, mungkin saja suatu sebab itu ada akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengizinkan terjadinya pengaruh dari sebab tersebut sehingga sebab tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Sebagai contoh, berkerja adalah suatu sebab dan mendapatkan uang adalah pengaruh/efek/akibat dari sebab tersebut. Mungkin saja seseorang bekerja –yang artinya Allah mengizinkan terjadinya sebab- akan tetapi apakah pasti mendapatkan uang –yang mana hal ini adalah pengaruh dari sebab-? Kepastiannya kembali kepada Allah, kalau Allah inginkan sebab itu berpengaruh maka dia akan dapatkan uang tapi kalau tidak maka dia tidak akan dapatkan uang. Makanya betapa banyak orang yang menempuh sebab dengan bekerja akan tetapi tidak mendapatkan uang sama sekali, hal ini di karenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak/belum mengizinkan terjadinya pengaruh/efek dari sebab bekerja tersebut. Contoh lain, api yang merupakan sebab dan pengaruhnya adalah membakar, walaupun ada api tapi kalau Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengizinkan pengaruh dari api ini terjadi maka api tidak akan bisa membakar, sebagaimana yang masyhur dari kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Sebagai kesimpulan bahwa adanya/terhasilkannya suatu sebab tidak mengharuskan terjadinya pengaruh/efek dari sebab tersebut, tapi semuanya dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kalau Allah inginkan sebab itu berpengaruh maka akan terjadi tapi kalau tidak maka tidak akan terjadi.
Demikian pula penularan, berbaurnya orang yang sakit dengan orang yang sehat adalah sebab sedangkan tertularnya penyakit adalah efek/pengaruh dari sebab tersebut, apakah berbaur dengan orang yang sakit bisa mengakibatkan tertularnya penyakit? kembali kepada ketentuan dan izin dari Allah, jika Allah mengizinkan maka sebabnya bisa bekerja sehingga dia tertular penyakit dan jika Allah tidak mengizinkan maka sebabnya tidak berpegaruh sehingga dia tidak akan tertular penyakit. Oleh karena itulah kenyataan membuktikan bahwa terkadang ada orang yang sehat ketika berbaur dengan orang yang sakit tetapi dia tidak tertular penyakitnya dan terkadang ia berbaur sehingga tertular penyakit tersebut. Maka sekedar mendekat kepada yang sakit atau datang ke tempat yang terkena wabah penyakit ini adalah suatu sebab, adapun berpengaruh atau tidaknya hal ini di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagai kesimpulan, bahwa bentuk penularan yang dinafikan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dalam hadits ini adalah keyakinan akan menularnya suatu penyakit dengan sendirinya tanpa izin dan takdir ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla, adapun penularan suatu penyakit dengan izin dan ketentuan dari Allah maka beliau tidak menafikannya karena hal ini adalah perkara yang terjadi dan disaksikan dengan panca indra.
Adapun sabda beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam :
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ
“Larilah dari orang yang berpenyakit kusta sebagaimana kamu berlari dari singa”. (HR. Al-Bukhari)
Dan dalam hadits yang lain beliau melarang siapapun yang berada di dalam wilayah yang terkena wabah penyakit untuk keluar dari wilayah tersebut dan melarang orang yang berada di luar untuk masuk ke dalam wilayah itu.
Maka ketiga hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya tidaklah menunjukkan bahwa suatu penyakit bisa menular dengan sendirinya tanpa izin dan ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi menunjukkan larangan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kepada orang yang sakit untuk berbaur dengan orang yang berpenyakit –dengan penyakit yang dianggap menular- jangan sampai dia terjangkiti penyakit itu –dengan izin Allah- sehingga akhirnya dia terjatuh pada keyakinan orang-orang jahiliah bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya. Oleh karena itulah untuk menutup pintu jangan sampai ada orang yang berkeyakinan jahiliyah seperti itu, beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam melarang menempuh sebab –yakni dengan berbaur dengan orang sakit- yang dengan sebab itu dia bisa tertular penyakit dengan izin dan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun bagi orang yang kuat tawakkalnya kepada Allah dan yakin tidak akan tergelincir untuk meyakini keyakinan jahiliyah tersebut, maka tidak ada larangan baginya untuk mendekat dan berbaur dengan orang yang berpenyakit –yang dianggap menular-, terlebih lagi ketika ada maslahat yang mengharuskan, misalnya untuk pengobatan atau yang sejenisnya.
Dan makna yang kami sebutkan –yakni tidak adanya penularan penyakit kecuali dengan izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala- lebih diperkuat oleh hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu tentang seorang lelaki yang berkata kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa onta yang berpenyakit kudis ketika berada di antara onta-onta yang sehat tiba-tiba semua onta tersebut terkena kudis, maka beliau bersabda:
فَمَنْ أَعْدَى الْأَوَّلَ ؟
“Kalau begitu siapa yang menulari (onta) yang pertama ?”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yakni penyakit yang menimpa onta pertama (yang sakit) itu tanpa adanya penularan tetapi terjadi karena kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka demikian pula jika penyakit itu berpindah, maka ia berpindah karena kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Thiyarah (merasa sial/Pamali)
Secara bahasa, kata thiyaroh (anggapan merasa sial/pamali) adalah isim mashdar dari kata tathayyara yang mana asal katanya adalah tha`irun yang berarti burung. Hal ini karena dulu, orang-orang Arab jahiliyah ketika mereka hendak mengadakan suatu perjalanan maka mereka terlebih dahulu melempar seekor burung ke udara, jika burungnya terbang ke kanan maka mereka melanjutkan rencana keberangkatan mereka karena itu adalah pertanda baik dan jika burungnya terbang ke kiri maka mereka membatalkan perjalanan tersebut karena itu adalah pertanda jelek.
Adapun secara istilah, thiyarah adalah menjadikan/menyandarkan kesialan kepada sesuatu yang dilihat atau yang didengar atau yang diketahui.
Contoh sesuatu yang dilihat, bila akan bepergian atau kegiatan lainnya lalu memperhatikan ke arah mana burung terbang, bila ke kanan maka berangkat, bila ke kiri maka tidak, atau tiba-tiba melihat kecelakaan di luar rumahnya maka ia urungkan niatnya untuk berangkat, atau orang yang berangkat ini tanpa sengaja menjatuhkan piring, gelas atau hal lainnya di dalam rumahnya lantas ia tidak jadi berangkat. Contoh sesuatu yang didengar, bila ia mendengar suara burung hantu atau burung gagak yang hinggap di atas rumahnya, maka ia mengurungkan maksudnya untuk berangkat atau kegiatan lainnya, atau tiba-tiba orang itu mendengar seseorang berkata kotor atau hal yang mengandung kesialan kepada orang lain atau kepada dirinya sendiri: Hai celaka!, hai sial! dan lain-lain, lantas ia mengurungkan maksudnya. Contoh sesuatu yang diketahui misalnya menganggap kesialan dengan waktu, hari, bulan, dan sebagian tahun, misalnya menganggap atau menjadikan kesialan pada malam Jum’at atau hari Jum’at, terlebih pada Jum’at Kliwon atau menganggap angka 13 sebagai kesialan, atau tidak melakukan kegiatan besar pada sebagian bulan-bulan dalam penanggalan Hijriah, misalnya tidak melangsungkan pernikahan atau kegiatan lain pada bulan Syawwal, atau bulan Shafar atau bulan lainnya. (Al-Qaulu Al-Mufid Syarh Kitab At-Tauhid Syaikh Ibnu Utsaimin. Bab: Tidak ada penularan dan thiarah)
Dan hukum thiyaroh dengan semua bentuk di atas dan selainnya adalah syirik Ashgor bahkan bisa mencapai taraf syirik akbar jika dia sudah berkeyakinan bahwa hari itulah atau kejadian yang dia lihat itulah yang sebenarnnya mendatangkan mudharat dengan sendirinya keluar dari pengaturan Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Thiyaroh adalah kesyirikan, thiyaroh adalah kesyirikan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 429)
Bahkan thiyaroh ini adalah salah satu sifat dari orang-orang musyrik terdahulu, sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kisahkan tentang Fir’aun dan para pengikutnya :
فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui”. (QS. Al-A’raf : 131)
Dan juga firman Allah Ta’ala :
قَالُوا إِنَّا تَطَيَّرْنَا بِكُمْ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهُوا لَنَرْجُمَنَّكُمْ وَلَيَمَسَّنَّكُمْ مِنَّا عَذَابٌ أَلِيمٌ. قَالُوا طَائِرُكُمْ مَعَكُمْ أَئِنْ ذُكِّرْتُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata: “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu mengancam kami)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas””. (QS. Yasin : 18-19)
Dan dengan bertathoyyur atau mempercayai adanya, maka seorang akan keluar dari 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab dan tanpa adzab, yang Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam –dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma- telah mengabarkan tentang sifat mereka :
هُمُ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَرْقُوْنَ وَلاَ يَكْتَوُوْنَ وَلاَ يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak minta dikay(3), tidak bertathayyur dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, ketahuilah wahai saudaraku kaum muslimin bahwa perbuatan tathayyur ini bisa menafikan tauhid atau mengurangi kesempurnaan tauhid yang wajib, hal ini bisa ditinjau dari dua sisi:
- Bahwa tathayyur ini memutuskan ketawakkalannya kepada Allah dan bersandar kepada selainNya, yang mana hal itu tidak bisa memberikan manfaat dan mendatangkan mudharat.
- Bahwa tathayyur ini menjadikan ketergantungan hati kepada suatu perkara yang tidak ada hakekatnya sama sekali, bahkan ini adalah persangkaan belaka dan takhayul.
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”. (QS. Al-Fatihah : 4)
Dan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah bersabda :
وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ
“Jika engkau meminta pertolongan, minta tolonglah hanya kepada Allah”. (HR. At-Tirmidzi dari shahabat ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma).
Kemudian, orang yang melakukan tathayyur ini tidak lepas dari dua keadaan:
- Menjadikan thiyarah ini sebagai sesuatu yang betul-betul berpengaruh pada dirinya, sehingga ia meninggalkan atau mengurungkan niat untuk mengerjakan suatu amalan yang sebelumnya hendak ia kerjakan.
- Ia tetap meneruskan atau melanjutkan mengerjakan amalan tersebut, akan tetapi dalam keadaan diliputi perasaan was-was, kegoncangan, kegelisahan dan kekhawatiran bahwa thiyarah tersebut akan mendatangkan pengaruh yang jelek pada dirinya.
Maka yang sepantasnya bagi seorang muslim adalah hendaknya dia berpaling dari thiyarah ini dan melanjutkan atau mengerjakan setiap amalan yang hendak dia kerjakan dengan penuh ketenangan, tanpa menyusahkan dirinya dengan perkara-perkara seperti ini, bahkan wajib atasnya untuk menjauhi buruk sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan jangan merasa lemah dalam mengerjakan suatu amalan. Dan sebaliknya dia wajib untuk bersandar dan bertawakkal hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, pasrah kepadaNya, percaya bahwa semua perkara berada di tangan-Nya dan di atur olehNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Yunus : 107)
“Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakkal”. (QS. At-Taubah : 51)
Makna Al-Hammah
Ada dua penafsiran di kalangan ulama :
- Bahwasanya ini adalah jenis burung yang ma’ruf yang menyerupai burung hantu atau memang merupakan burung hantu, dimana orang Arab di masa jahiliyah menyangka bahwasanya jika ada orang yang terbunuh, maka tulang-tulangnya menjelma menjadi burung tersebut yang terbang dan bersuara dengan teriakan sampai terbalas dendamnya, dan terkadang sebagian mereka menyangka bahwa itu adalah ruhnya.
- Sebagian orang Arab mengatakan bahwa Al-Hamah adalah jenis burung yang ma’ruf akan tetapi mereka menjadikan kesialan dengannya, maka jika burung itu hinggap di atas rumah salah seorang dari mereka dan burung itu bersuara, maka mereka berkata: bahwa burung itu bersuara dengan suara seperti itu adalah tanda dekatnya ajal. Al-Hammah menurut penafsiran ini bisa dikategorikan sebagai bentuk tathoyyur.
Shafar.
Secara umum dalam penafsirannya ada dua pendapat :
1. Ash-Shafar adalah jenis penyakit di dalam perut, dikatakan ia berupa cacing besar seperti ular, dan menurut orang Arab ia lebih menular dari penyakit kudis yang menimpa unta. Maka nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menafikan hal tersebut. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Sufyan Ibnu ‘Uyainah, Imam Ahmad, Imam Al-Bukhary dan Imam Ath-Thobary.
Dan Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu –salah seorang yang meriwayatkan hadits ini- berpendapat bahwa ia adalah ular, tetapi maksud dari penafian tersebut adalah apa yang orang Arab yakini bahwa siapa yang ditimpa oleh ular ini maka ia (ular itu) akan membunuhnya. Dan hal ini dibantah oleh syariat bahwasanya kematian itu hanya terjadi ketika telah sampai pada ajalnya. (Lihat Fathul Bari 10/171 dan Latho`iful Ma’arif hal. 74)
2. Sebagian ulama mengatakan maksud dari Ash-Shafar adalah bulan Shafar, kemudian mereka berselisih dalam makna ini menjadi dua pendapat:
a) Bahwa maksudnya adalah pelarangan dari An-Nasi’ah (pengunduran), dimana orang Arab melakukannya berupa pengunduran pengharaman bulan Muharram ke bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan haramnya bulan Muharram dan mengharamkan bulan Shafar, yaitu apabila mereka mau berperang di bulan Muharram, maka mereka halalkan lantas mengakhirkan pengharaman untuk berperang ke bulan Shafar. Ini yang dimaksud dalam firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 37 :
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mensesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah”.
b) Maksudnya adalah apa yang dilakukan oleh orang Jahiliyah dimana mereka menjadikan bulan Shafar sebagai bulan kesialan, misalnya dalam hal perayaan nikah dan ini yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab (sebagaimana dalam Latho`iful Ma’arif hal. 74)
_______
(1) Di Indonesia dikenal dengan nama pamali atau yang sejenisnya.
(2) Yakni tanpa takdir dan izin dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
(3) Pengobatan dengan menggunakan besi yang dipanaskan dan ditempelkan ke tempat yang terasa sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar